Kampartrapost.com – Kasus kekerasan seksual yang menunjukkan peningkatan di Indonesia menjadi tugas baru pemerintah untuk mencari langkah penanggulangan, yang salah satunya dengan mengetahui faktor penyebab.
Sepanjang Januari hingga Juli 2021 kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak, yang mana sebagian korban adalah perempuan.
Peningkatan kasus kekerasan bagi perempuan pada tahun 2021 melonjak hingga 100 peistiwa dibandingkan dengan tahun lalu.
Sebanyak 2.500 kasus kekerasan kekerasan dengan beragam faktor dan situasi terjadi dalam kurun waktu tak sampai satu tahun.
Baca juga: Maksimalkan Pencegahan Covid-19, Kemenkes Targetkan Awal 2022 Indonesia Selesai Vaksinasi Lengkap
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan bahwa krisis pandemi menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini juga fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan,” kata Nadiem di Jakarta pada Jumat (10/12/2021), dilansir dari ANTARA.
Dengan dampak jangka panjang yang ditimbulkan, korban kekerasan seksual baik dari kalangan pelajar hingga dewasa dapat mengalami trauma berat yang susah untuk dihilangkan.
Terlebih bagi korban di usia anak-anak, yang mana pelecehan dapat mempengaruhi masa depan serta cara hidup bagi mereka.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Dosen Unsri Reza Ghasarma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Nadiem mengimbau agar kekerasan seksual serta bentuk kekerasan lainnya harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan.
Hukum terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sendiri telah diatur oleh Kemendikbud.
Tertuang pada Permendikbudristek yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Tak hanya aturan dari pemerintah, pihak kampus juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan dengan membentuk satuan tugas berupa Satgas PPKS.