Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pemuda di Kalimantan Utara Lecehkan Puluhan Santri Ponpes

Kampartrapost.com – Puluhan santri pondok pesantren di Tarakan Kalimantan Utara diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pemuda berusia 22 tahun berininsial RD.

Tindakan bejat pelaku itu terungkap saat salah satu korban pencabulan mengadukan hal yang ia alami kepada pengajar di pesantren, yang tak lain adalah kakaknya sendiri.

Saat itu korban mengatakan bahwa ia merasa takut dengan perbuatan pelaku yang sempat meraba kemaluannya. Karena laporan itu pula pihak pondok pesantren mulai mengetahui tindakan asusila dari pelaku.

Diketahui saat ini sebanyak sembilan korban bersama orang tua mereka melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dari laporan didapatkan informasi bahwa pelaku tidak mengingat jumlah korban atas perbuatan yang ia lakukan.

BACA JUGA: Pemko Pekanbaru Serahkan Dokumen Pengusulan Marhum Pekan sebagai Pahlawan Nasional ke Kemensos

Hal tersebut lantaran banyaknya tindak pencabulan yang sudah pelaku lakukan bahkan sejak tahun 2016 silam.

Lebih lanjut, RD mengungkapkan bahwa ia tidak melakukan pelecehan seksual pada korban, ia hanya meraba kemaluan korban.

Dilansir dari Indozone, Kepala DP3A Kota Tarakan Maryam meminta agar orang tua korban jangan segan untuk melapor pada pihak mereka.

Dengan pelaporan yang dilakukan, maka para korban dapat segera didampingi untuk mendapat pemulihan psikologi dari ahli terkait.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan kesedihannya atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA: Ramadhan Semakin Dekat, Satgas Covid-19: Tidak Usah Berbicara saat Buka Puasa Bersama

“Sangat menyedihkan masih terjadi kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dari segala bentuk kekerasan,” ujar Bintang, Jumat (01/04/2022).

RD yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di penjara Polsek Tarakan Utara.

Pelaku pencabulan itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana didukung dengan sejumlah bukti.

 

 

Berita Terkait