Kebijakan Baru Pertamina: 3 Produk BBM Alami Kenaikan Harga

Kampartrapost.com – PT. Pertamina Patra Niaga membuat kebijakan baru terkait harga dari beberapa produk BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi.

Dikatakan bahwa kebijakan harga tersebut dilakukan untuk penyesuaian pada industri minyak dan gas.

Kedua industri itu sudah mengalami perkembangan di zaman sekarang, sehingga perubahan dirasa perlu dilaksanakan.

Patra Niaga Irto Ginting selaku Pejabat Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina mengungkapkan, tiga harga produk BBM yang mengalami kenaikan itu diberlakukan pada 12 Februari 2022 lalu, dikutip dari ANTARA.

“Harga baru ketiga produk ini berlaku mulai tanggal 12 Februari 2022,” ujar Irto di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Jadi Korban Salah Sasaran, Seorang Pria di Bogor Tertembak Rekannya saat Berburu

Adapun tiga harga produk BBM non subsidi yang dinaikkan oleh Pertamina adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga yang akan diberlakukan untuk ketiga bahan bakar tersebut adalah Rp.13.500 per liter untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp.13.200 per liter untuk Pertamina Dex (CN 51), serta Rp.12.500 per liter untuk Dexlite (CN 51).

Tarif yang tercantum berlaku untuk daerah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.

Sebelumnya harga dari tiga jenis BBM itu adalah, Rp12.500 per liternya untuk Pertamax Turbo.

Selanjutnya Rp.11.050per liternya untuk Pertamina Dex, dan Rp.9.500 per liternya untuk Dexlite.

Baca juga: 18 Siswa Berstatus Reaktif usai Tes Antigen, Dinas Kesehatan Pekanbaru Buka Suara

Per awal tahun yaitu bulan Januari 2022, harga minyak mentah Indonesia atau ICP sampai ke angka 85 dolar AS per barel.

Harga tersebut menghasilkan kenaikan kurang lebih 17 persen dari indeks di tahun sebelumnya.

Hal itu disebut menjadi alasan Pertamina melakukan kebijakan penaikan harga pada tiga jenis harga BBM non subsidi.

Lebih lanjut, Irto mengungkapkan bahwa penyesuaian harga BBM yang telah diputuskan saat ini, jika dibandingkan dengan produk yang mempunyai kualitas sama, masih tergolong kompetitif.

Penyesuaian harga ketiga produk itu juga sejalan dengan regulasi Kepmen 62/K/12/MEM/2020 terkait formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Berita Terkait