Kampartrapost.com – Pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap tersangka pembunuhan seorang siswa yang terjadi saat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Bangkongreang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (19/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila pada Selasa (23/11/2021) menyebutkan ia dan pihaknya saat ini sudah berhasil menangkap 6 orang tersangka.
“Saat ini kami sudah menangkap 6 tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar asal Bogor berininsial FMD (16),” terang Rizka pada wartawan.
Sejumlah rangkaian penyelidikan dilakukan, berupa olah tempat kejadian perkara dan melihat video tawuran terkait di media sosial.
Baca juga: Tawuran Antarpelajar Memakan Korban, Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan
Serta meminta keterangan dan informasi pada sejumlah saksi.
Sehingga aparat berhasil mengamankan 6 orang terduga penganiaya tersebut.
Usai mempelajari lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa video yang beredar di media sosial adalah benar kejadian tawuran.
Yang mana memakan korban tewas yaitu FMD.
Baca juga: Dinsos Mukomuko Akan Tunda Pemberian Bansos bagi Warga yang Tidak Bersedia Vaksinasi
Dari keterangan berbagai sumber, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mendapat informasi terkait tempat para terduga pelaku berada.
Polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang salah satunya masih dibawah umur.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sejumlah senjata tajam.
Baca juga: Vivo V23e Meluncur di Indonesia Bawa Kamera Depan 50 MP, Ini Harganya
Para tersangka yang ditahan saat ini tidak semuanya merupakan pelajar. Ada yang sudah lulus hingga tidak berstatus sebagai siswa karena telah putus sekolah.
Dari hasil autopsi yang dilakukan, korban dianiaya dengan senjata tajam berkali-kali. Terdapat luka bacokan di punggung, pinggang, hingga kaki.
Luka paling parah yaitu di punggung, yang mana menembus hingga paru-paru dan merupakan alasan kematian dari korban yang masih di bawah umur itu.
Enam tersangka dugaan penganiayaan pelajar tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3.
Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.