Kembali Ditemukan, Polda Metro Jaya Tindak Kantor Pinjol di Jakarta Utara

Kampartrapost.com – Polisi kembali menemukan dan menindak kantor pinjaman online atau pinjol yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022).

Saat penggerebakan beberapa karyaman didapati masih berada di dalam kantor dan tampak masih melakukan tugas masing-masing.

Pada hari penggerebakan yaitu Rabu (26/1/2022) sendiri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum menyampaikan informasi lebih lanjut tentang penanganan para pelaku usaha pinjaman ilegal tersebut.

Dari keterangan, pihak kepolisian akan segera menyampaikan detail informasi terkait penggerebakan yang dilakukan pada malam hari dari lokasi.

Dilansir dari INDOZONE, proses penindakan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu.

Baca juga: Tak Digaji 2 Tahun, Guru Honorer di Garut Murka hingga Bakar Sekolah

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Pulau Maju Bersam, PIK (Pantai Indah Kapuk), Jakarta Utara.

Karyawan yang masih berada di dalam kantor tidak dibolehkan untuk keluar terlebih dahulu karena pemeriksaan masih dilakukan.

Penemuan pinjol ilegal di kawasan Jakarta Utara itu sendiri bukan kali pertama terjadi di Tanah Air.

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian di daerah lain juga sempat menggeledah dan mengamankan perusahaan pinjaman uang yang tak sesuai dengan badan hukum tersebut.

Pinjol sendiri tidak berbadan resmi sehingga tidak boleh beroperasi dan harus segera ditindak jika ditemukan oleh pihak berwajib.

Baca juga: Lakukan Perlawanan, Korban Jambret di Pekanbaru Tewas Terjatuh dari Sepeda Motor

Tak hanya melenceng dari hukum yang ada di Indonesia, pinjol juga menyebabkan kerugian yang tak sedikit.

Kerugain tersebut tentunya dirasakan bagi pengguna yang sempat terjerumus dan terjerat utang pinjol sebelumnya.

Dengan jumlah bunga yang tidak wajar, pinjol memberikan kesulitan kepada pengguna yang kebanyakan berada dalam kondisi perekonomian yang sulit.

Bahkan juga ditemukan pengguna yang nekat melakukan bunuh diri karena tidak sanggup lagi untuk membayar tagihan pinjol.

Untuk itu operasi pinjol ilegal di Indonesia harus diselidiki dan ditindak dengan baik, agar kejadian serupa tak terulang kembali.

 

Berita Terkait