Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Oknum Guru Tersangka Pelecehan Seksual pada Santri

Kampartrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut izin operasional dari Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung setelah mengetahui kasus yang dilakukan oknum pemilik (HW) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada belasan santriwati.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani pada Jumat (10/12/2021) menyampaikan bahwa pencabutan operasional itu merupakan langkah administratif yang dilakukan oleh Kemenag.

Tak hanya pesantren Manarul Huda, Kemenag juga mencabut izin dari lembaga lain yang diasuh oleh tersangka HW, yaitu Pesantren Tahfidz Quran.

Lembaga Al-Quran dibawah pengasuhan HW itu disebutkan belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

Baca juga: Pesantren hingga Keluarga, Dimanakah Tempat Wanita Bisa Merasa Aman dari Pelecehan Seksual?

Memiliki kuasa penuh pada lembaga keagamaan, Kemenag dapat melakukan pencabutan izin serta pembatasan ruang gerak bagi lembaga-lembaga dengan oknum yang bermasalah.

Polda bersama Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jawa Barat melakukan koordinasi untuk membahas kasus yang menimpa HW.

Bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono.

Santri yang tidak lagi dapat menjalani proses pembelajaran di pesantren karena pencabutan izin dipulangkan menuju daerah masing-masing.

Baca juga: Lengser dari KPK, Novel Baswedan dan 43 Rekannya Bergabung Menjadi ASN Polri

Dikatakan bahwa pihak Kemenag akan membantu para santri menemukan lembaga lain untuk melanjutkan sekolah.

Terkait dengan hal itu pula Ali mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan madrasah-madrasah pada lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Sebelumnya diketahui HW yang merupakan guru sekaligus pemilik dari lembaga pesantren di Jawa Barat diduga melakukan pelecehan seksual pada 12 santriwati yang mana diantaranya ada yang sudah hamil dan melahirkan.

Atas tindakan yang dilakukan HW terancam kurungan penjara dalam kurun waktu 20 tahun.

Baca juga: PayLater Bikin Boncos, Bagaimana Cegahnya?

Berita Terkait