Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Viral Korban Begal yang Membunuh Pelaku di Lombok

Kampartrapost.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penyidikan kasus korban begal berininsial AS yang diduga membunuh pelaku di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, pemberhentian itu dilakukan lantaran tidak ditemukannya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh AS.

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” ungkap Djoko, dalam konferensi pers di Mataram pada Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa penyidik memandang perbuatan AS sebagai upaya pembelaan terpaksa.

Pernyataan itu sesuai hukum yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

BACA JUGA: Gubri Syamsuar Kunjungi Pasar Murah di Bagansiapiapi saat Safari Ramadhan ke Rohil

Permasalahan yang menimpa AS tersebut beberapa waktu ke belakang sempat viral, sehingga tak sedikit masyarakat yang mengawal kasusnya.

Dari kabar yang disampaikan, penghentian penyidikan sendiri juga dilakukan karena permasalahan yang menyita perhatian publik.

Dalam gelar perkara khusus penyidik melibatkan sejumlah pakar, yaitu pengawas internal Polda NTB serta ahli pidana.

Pemberhentian penyidikan sendiri sesuai dengan prosedur dasar, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kapolda menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dapat dilaksanakan demi kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.

BACA JUGA: Dituduh sebagai Dalang Demo di Media Sosial, Demokrat Minta Polda Riau Bertindak

“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kapolda NTB.

Terdapat pula rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang membahas terkait alat bukti sah.

Menyangkut baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, hingga keterangan tersangka.

Dari hukum negara tersebut, dapat dipastikan bahwa perbuatan AS adalah bentuk dari pembelaan terpaksa.

Untuk itu ia tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan yang melawan hukum negara.

 

Berita Terkait