Oleh: Syafira Natasya
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Kampartrapost.com – Good governance atau yang sering dikenal dengan kepemerintahan adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta.
Nantinya, kesepakatan tersebut akan mencakup pembentukan seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Good governance menjadi hal yang diharapkan oleh setiap pemerintahan. Ketercapaiannya membutuhkan upaya dan langkah-langkah yang strategis.
Salah satu upaya untuk mewujudkan good governance dengan adanya keterbukaan informasi. Keseriusan pemerintah dalam hal ini ditunjukkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski terdapatnya regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi, nyatanya masih terdapat beberapa kendala yang terjadi.
Pertama, tidak adanya kepastian atau jaminan bagi masyarakat apabila mendapatkan informasi.
Bila ada permintaan informasi dari masyarakat dan permintaan itu ditolak, masyarakat tidak memiliki jaminan hukum untuk menuntut hak mereka.
Kedua, ketentuan hukum yang mengatur batasan rahasia negara dalam KUHP dan UU No. 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan sangat luas dan tidak memberikan batasan yang jelas tentang informasi yang tergolong rahasia.
Ketiga, tidak adanya sanksi hukum bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi masyarakat menjadi sesuatu yang lumrah.
Informasi baru dibuka jika ada biaya tambahan yang dibayarkan pemohon informasi.
Keempat, tidak adanya mekanisme mendapatkan informasi yang jelas baik waktu maupun skemanya.
Itulah beberapa kendala seputar keterbukaan informasi dan sudah selayaknya pemerintah mencarikan solusi dari kendala yang ada agar terwujudnya good governance.