Kominfo Peringatkan PSE yang Belum Daftar OSS

Kampartrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo memberi kelonggaran dengan menambah perpanjangan waktu selama 5 hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan kewajibannya melalui One Single Submission (OSS).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Dalam keterangannya secara virtual pada jurnalis dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Samuel menegaskan bahwa pihaknya akan langsung memberikan surat peringatan pada PSE yang belum mendaftar sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

“Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu 5 hari kerja,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Disampaikan pula bahwasannya Kementerian Kominfo turut memindai PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Masturbasi di KRL Jakarta

Pendaftaran yang dipantau sendiri berdasarkan kategori traffic aplikasi

Dimulai di angka 100, 1000, hingga traffic terbesar yang mencapai jumlah 10.000.

Untuk itu, pihak Kominfo menyusun sebanyak 100 hingga 10.000 PSE, sesuai dari traffic masing-masing.

Sejumlah PSE yang belum mendaftar diantaranya LinkedIn, Opera, Amazon.com, PayPal, Yahoo, hingga Alibaba.com.

Sebelum melangsungkan press conference, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat, Google, baru mengirimkan datanya.

BACA JUGA: ACT Diduga Gelapkan Bantuan Korban Lion Air

Hingga saat ini, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah mendaftar berjumlah 8.276 platform.

Jumlah itu terdiri dari 8.069 PSE Lingkup Privat Domestik, dan selebihnya sebanyak 207 PSE dalam Lingkup Privat Asing.

Adapun kendala yang dihadapi PSE Lingkup Privat saat pendaftaran salah satunya adalah kendala sistem pendaftaran lewat OSS.

Kementerian Kominfo memberi tenggat waktu hingga Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB, pada PSE Lingkup Privat yang masih belum melapor.

Jika tidak ada inisiatif dari pihak bersangkutan, dengan tegas pihak Kominfo akan melakukan proses pemutusan akses sementara.

Berita Terkait