Komnas HAM Sebut Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Sambo

Bangkinang Kota, Kampartrapost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) ada indikasi kuat pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh brigadir J kepada saudari Putri Candrawathi di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara mengutip detik, Jum’at (2/9).

Dugaan pelecehan seksual itu juga diperkuat oleh temuan Komnas Perempuan yang berasal dari petunjuk-petunjuk awal.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ajukan Surat Mengundurkan Diri dari Polri

Sehingga, Komnas Perempuan meminta ada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

“Yang kedua, terkait dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap P oleh J di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perku ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.”

“Baik itu dari keterangan P, S, ART Putri, maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini,” kata Ketua Komnas Perempuan Yentriyani.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid merasa heran dengan pernyataan dari Komnas HAM yang menyinggung tentang pelecehan seksual.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Kota Tua Jakarta Kota Masa Depan

“Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Komnas HAM,” kata Jazilul.

Namun, dia yakin bahwa pernyataan dari pihak tersebut tidak asal menyampaikan.

“Tentu Komnas HAM memiliki bukti-butki, apakah bukti keterangan atau saksi, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Terakhir, Jazilul berharap agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Jika terbukti ada dugaan pelecehan seksual, maka harus ada tindak lanjut oleh kepolisian.

BACA JUGA: Ajak Gen-Z jadi PNS, Anies: Gaji Belasan Juta

“Ya semuanya tergantung fakta dan bukti ya, jangan ada yang tutup-tutupi lagi.”

“Komnas HAM apa lembaga yang lain, yang jelas kalau sudah ada alat bukti menyangkut satu kejahatan, ya ditindaklanjuti oleh penyidik dan aparat hukum,” tuturnya.

Berita Terkait