Kampartra Post – Seorang mahasiwa inisial MH (26) asal Medan ditangkap Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi usai mengedar narkoba.
Pelaku ditangkap pada Rabu (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan berawal atas keresahan masyarakat lingkungan sekitar.
Kemudian masyarakat melaporkan ke personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bahwa ada seorang laki-laki meresahkan yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah target, saat petugas tiba di depan rumah keadaan terbuka.
Klik untuk melihat konten lainnya Kampartra Post
“Kami melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai ruang tamu. Kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi,” kata Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Petugas langsung interogasi pelaku dan melakukan penggeledahan pakaian yang pelaku kenakan.
Saat diinterogasi, pelaku sempat panik dan kaget. Petugas menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong celana pekaku.
Dari dalam dompet itu, petugas menemukan plastik klip transparan berisi 13 bungkus berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
AKP Agus Arianto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/kampartrapost)