Kuantan Singingi Mulai Pembelajaran Luring Terbatas

Kuantan Singingi, Kampartrapost.com – Seiring menurunnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, Kabupaten Kuantan Singingi berencana melakukan proses belajar mengajar seperti biasa pada senin 16 Agustus 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dibenarkan oleh Pj Sekda Kuansing Dr Agus Mandar SSos MSi di Teluk Kuantan, Sabtu (14/08/2021) terkait pro dan kontra pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah, mulai Senin pekan depan.

“Iya, Senin ini sudah mulai diberlakukan proses belajar di sekolah masing masing dengan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada, dalam SE Bupati Kuansing membolehkan, namun harus mengikuti dan sesuai dnegan protokol kesehatan Covid 19,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Kampar Terkonfirmasi Covid-19 Varian Delta

Agus Mandar mengatakan, pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah disertai dengan persetujuan dan arahan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi.

“Sebelumnya kita sudah merapatkan dengan Forkopinda, OPD, dan tokoh dalam mencarikan solusi agar sekolah bisa dilakukan dengan tatap muka di sekolah,” jelasnya.

Agus mandar menambahkan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 100/Setda-TPK/968, yakni pada point pertama berbunyi pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/1ß/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MEMÆS/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),” ungkapnya

Baca Juga: Operasi Yustisi Gabungan Skala Besar Dilakukan Serentak Se-Kabupaten Kuansing

” Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, Kemudian untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” pungkasnya.

Berita Terkait