Kampartrapost.com – Pungli atau pungutan liar merupakan tindakan yang dilakukan seseorang ataupun sejumlah oknum dengan cara meminta uang tanpa ada alasan khusus. Beragam cara dilakukan pelaku dalam melakukan tindakan tercela tersebut. Mulai dari membuat alasan sendiri ataupun dengan meminta paksa kepada target korban. Penanganan atas kegiatan pungli harus dilakukan guna memberantas tradisi yang sudah ada sejak lama di Indonesia tersebut.
Pemungutan uang tanpa alasan mendasar telah terjadi di Sumatera Selatan. Pungutan liar yang dilakukan tidak hanya oleh satu orang tersebut sudah diketahui dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Bukti yang menunjukkan kebenaran aksi tersebut juga sudah ada, sehingga hal tersebut akan lebih mudah memprosesnya karena adanya bukti.
Baca juga: Langkah Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam Ala Kemensos
Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Selatan menangkap lima oknum satuan tugas PPKM Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) pada supir truk yang berlokasi di pintu masuk Tol Keramasan Ogan Ilir.
Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku tersebut. Mereka merupakan pegawai asal Kabupaten Ogan Ilir dan masih berstatus honorer.
Pada saat sedang melakukan tugas pengamanan serta penyekatan pada Rabu (27/7/2021) di Pos PPKM pintu tol, para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Hisar Siallagan SIK selaku Direktur Ditreskrimun Polda Sumsel telah mengonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut. Aksi lima petugas itu ketahuan berawal dari tangkapan kamera yang menunjukkan saat mereka sedang melakukan pungutan liar pada sopir truk pengangkut barang.
Hisar mengatakan, “Mereka ini oknum pegawai honor di Kabupaten Ogan Ilir. Modusnya menanyakan surat negatif swab antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 kepada para sopir saat melewati pos penyekatan.”
Baca juga: Perdana Sejak 30 Tahun, Xi Jinping Kunjungi Tibet
Lima petugas yang telah ditangkap itu adalah, Boediono (22), Ridho (27), Nor Kholis (21), Heriyanto (39), dan Nanda Putra (19).
Hisar mengungkapkan tindakan awal yang oleh petugas tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada supir truk yang tak dapat memperlihatkan dokumen di pintu tol Keramasan.