Langgar PPKM, Kades dan Anggota DPRD Dikenakan Vonis Berbeda Dengan Pedagang Kecil

Kampartrapost.com – Langgar PPKM Darurat, seorang kades dan anggota DPRD diberi hukuman pada Senin (26/7/2021) oleh hakim PN Banyuwangi.

Tak seperti hukuman yang masyarakat rasakan pada umumnya,  dua orang pejabat itu mendapatkan hukuman yang  sangat tidak sesuai. Mereka hanya memperoleh denda Rp.48.000 dan subsider 2 hari penjara.

Asmuni selaku Kades Temuguruh menyatakan ia akan menjalani hukuman bayar denda saja. “Saya bayar denda saja Yang Mulia,” ungkapnya.

Diketahui Asmuni mengadakan pesta pernikahan sesuai dengan aturan pada SE Nomor 15 Tahun 2021. Yaitu mengenai perizinan menggelar pesta pernikahan dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan bagi tamu undangan.

Baca juga: Biden Umumkan Akhiri Tempur di Irak Tahun Ini!

Sehari menjelang acara berlangsung, peraturan tersebut berubah. Dalam aturan terbaru tecantum bahwa selama PPKM Darurat tidak ada izin untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Kasus serupa datang dari anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin. Dari keterangan saksi yaitu Ketua Satgas Kecamatan setempat Nuril Falah mengatakan, acara resepsi pernikahan oleh Syamsul tidak memiliki izin dan telah melanggar Instruksi Mendagri No.19 Tahun 2021 terkait larangan menggelar acara pernikahan selama PPKM Darurat.

Atas tindakannya Syamsul memperoleh hukuman denda Rp.500.000 dan subsider 7 hari penjara.

Berbeda dengan Asmuni yang berencana menggelar acara sebelum peraturan terkait larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku, Syamsul telah diberitahu untuk menunda acara pernikahan anaknya. Namun, ia tetap nekat melaksanakan pesta tersebut dalam kondisi perpanjangan PPKM seperti sekarang.

“Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang mulia,” Kata anggota DPRD Banyuwangi dari PPP itu.

Baca juga: Giliran Warga Australia Eksodus dari RI, Tiket Pesawat Melambung, Kapal Jadi Opsi

Sebelumnya diketahui vonis hukuman yang dijatuhkan pada dua orang pedagang jauh lebih besar daripada yang diterima oleh dua orang pejabat itu. Seorang tukang bakso tervonis dengan hukuman denda sebesar Rp.5.000.000 dan pemilik kedai kopi dengan denda serupa serta subsider 3 hari penjara. Karena tak bisa membayar denda, pemilik kedai itu memilih untuk dipenjara.

Hukuman yang diterima oleh dua orang pedagang tersebut dianggap terlalu besar dan menyulitkan mereka. Terlebih dalam kondisi PPKM seperti sekarang menyebabkan pelanggan menjadi lebih sedikit sehingga pemasukan jadi menurun.

Berita Terkait