Lanjutan Kasus, Gus Yaqut Ajukan Banding atas Putusan PTUN Menangkan Akhmad Muhajidin

Nasional, Kampartrapost.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin dan membatalkan SK pencopotan dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau.

Gus Yaqut menyampaikan “Saya pastikan akan banding,” ujarnya pada Rabu (23/6/2021)

Gus Yaqut meyakini bahwa keputusan pemecatan rektor UIN Suska tersebut sudah benar, ia memastikan Kementerian Agama akan melakukan banding sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Menang Gugatan dari Kemenag RI

Dalam informasi sebelumnya PTUN Jakarta menyetujui gugatan Prof Akhmad Mujahidin pada 11 Februari lalu yang diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim. Hakim PTUN menilai pemberhentian jabatan rektor oleh Menteri Agama tidak sah.

Sedangkan alasan Yaqut ingin mengajukan banding karena ia yakin putusan kemenag mencopot Akhmad Mujahidin adalah keputusan yang tepat.

Dalam situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id yang menjadi penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin dan yang tergugat adalah Menteri Agama.

Prof Akhmad Muhajidin menyampaikan gugatan tersebut tanggal 11 Februari lalu melalui kuasa hukumnya. Hakim TUN mengabulkan gugatan Akhmad yang telah diberhentikan pada November 2020 setelah melewati sembilan kali sidang.

Baca juga: Jadwal Babak 16 Besar Euro 2021: Seru! Ada Belgia vs Portugal dan Inggris vs Jerman

Berita Terkait