Lengser dari KPK, Novel Baswedan dan 43 Rekannya Bergabung Menjadi ASN Polri

Kampartrapost.com – Novel Baswedan dan 43 mantan anggota KPK yang diberhentikan karena tidak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat tawaran untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Polri.

Diberitahukan sebelumnya Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat mengenai permasalahan yang dialami oleh puluhan mantan anggota KPK tersebut kepada Presiden Jokowi.

Dikatakan bahwa ia siap untuk melantik Novel Baswedan dan rekan-rekannya untuk menjadi bagian dari ASN.

Yang bertempat di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskim Polri.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen Unsri Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Pada uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Mabes Polri, terdapat 44 orang mantan anggota KPK yang mengikuti ujian.

44 orang yang telah memenuhi syarat tersebut menjalankan pelantikan yang diselenggarakan pada Kamis (9/12/2021) pukul 09.00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ya betul pukul 09.00 WIB dilantik oleh AS SDM,” ujar Dedi Prasetyo, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Luncurkan Kapal Perang Jenis KCR Buatan Tanah Air

Setelah mengikuti proses pelantikan, Novel Baswedan dan anggota lain akan menjalani pendidikan di Pusdikmin Bandung.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penempatan para mantan pegawai di lembaga pemberantasan korupsi negara tersebut akan diberikan pada bidang yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Yang mana terbagi menjadi bagian penyidik, penyelidik, Sumber Daya Manusia (SDM), perencanaan, dan sebagainya.

Sebelumnya pemberhentian puluhan anggota KPK yang dilakukan beberapa bulan lalu telah menimbulkan beragam reaksi, mulai dari masyarakat hingga anggota terkait.

Baca juga: detikcom Do Your Magic: Pembersihan Sampah Kali Jambe Ditarget Kelar Desember

Pemecatan yang dilakukan secara mendadak tersebut dinilai terlalu terburu-buru dan menyimpan banyak alasan lain dalam prosesnya.

Dengan keadaan tersebut bahkan terdapat mantan anggota yang beralih profesi menjadi pedagang, yang mana sangat jauh dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya.

 

Berita Terkait