Mahasiswa UNRI Datangi Nadiem, Tuntut Ketidakadilan Korban Pelecehan di UNRI

Pekanbaru, Kampartrapost.com – Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) datangi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (14/4).

Komahi sekaligus penyintas pelecehan seksual datangi Nadiem untuk menuntut ketidakadilan terhadap korban pelecehan mahasiswi Hubungan Internasional UNRI.

Vaksin Lansia

Pasalnya, hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto, Dekan Fisip Unri non aktif.

BACA JUGA: Indonesia Krisis Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan; kurangnya sosialisasi mora

“Ini bentuk kepasrahan kami dengan ketidakadilan, sehingga kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem,” kata Mayor Komahi Khelvin Hardiansyah mengutip Antara.

Mereka menyatakan tujuannya tersebut di ruangan Menteri, Kantor Kemendikbud RI.

Pihaknya ingin langkah konkrit serta perlindungan dari Kemendikbudristek.

“Kami berharap Permendikbud No. 30 2021 yang dirumuskan oleh Kemendikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas.”

Vaksin Lansia

“Bukan hanya sekedar peraturan namun tanpa implementasi yang nyata,” ujar Khelvin.

Sementara itu audiensi kepada Nadiem oleh Komahi menghasilkan lima poin berikut.

  1. Kemendikbudristek sungguh-sungguh menangani kasus ini
  2. Semua jajaran Kemendikbudristek akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa yang mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  3. Kemendikbudristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus ini.
  4. Tindakan lanjut dari Kemendikbudristek akan berbeda dengan pengadilan sebab mereka punya wewenang sendiri.
  5. Kememdikbudristek memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI.
  6. Vaksin Lansia

Sebelumnya, Dekan Fisipol Universitas Riau Syafri Harto di vonis bebas oeh PN Pekanbaru karena terbukti tak bersalah.

Vonis bebas tersebut karena kekurangan saksi dalam kasus pelecehan itu.

“Hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi yang membuktikan pencabulan itu,” kata Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Rian Sibarani mengutip Tempo.co.

BACA JUGA: Viral! Mahasiswi UNRI Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Dekan Saat Bimbingan Proposal Skripsi

Menurutnya, permasalahan yang selalu terjadi pada korban pelecehan seksual adalah kekurangan saksi.

“Karena itu harusnya saksi de auditu dapat dipertimbangkan, namun dalam putusan tadi (usai sidang) de auditu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.”

“Sebab saksi langsung hanyalah korban atau penyintas,” kata Rian.

“Selain itu beberapa hal tidak dipertimbangkan juga oleh hakim. Salah satunya fakta persidangan yang telah jaksa uraikan pada tuntutan sebelumnya,” tambahnya.

Berita Terkait