Kampartra Post – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membocorkan asal-usul dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan transaksi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak benar hanya Rp 3 triliun.
“Transaksi janggal itu terbagi dalam tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan ada transiaksi mencurigakan lainnya yang melibarkwn pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan lainnya sebesar Ro 261 triliun.
“Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TTPU yang belum diperoleh datanya. Sehingga totalnya sebesar Rp 349 triliun,” terang Mahfud.