Mantan Bupati Inhil Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kampartrapost.com – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode Indra Mukhlis Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Indra disandingkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Indragiri Hilir usai ditemukannya bukti penyalahgunaan dana BUMD hingga Rp.4,2 miliar.

Tak sendirian, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan turut disandingkan bersama Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Zainul sendiri sudah ditahan dan menjalani hukuman penjara selama dua puluh hari dalam proses tahap penyidikan oleh pihak berwajib.

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD itu dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejari.

BACA JUGA: Jaga Kelestarian Sejarah, Menko Marves Luhut Naikkan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Hazi Putra menyampaikan tim penyidik telah melaksanakan ekspos tindak pidana korupsi.

Hazi membenarkan tersangka dalam kasus yang dibahas adalah pria berininsial ZI (Zainul Ikhwan) dan IM (Indra Muchlis).

“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” ujar Haza, Kamis (16/6/2022) malam, dilansir dari Riau Aktual.

Dua tersangka yang tak lain adalah mantan orang nomor satu di Inhil dan petinggi PT GCM itu pun langsung diamankan.

Pihak penyidik juga menemukan dua alat bukti yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut.

BACA JUGA: Jasad Eril Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Utuh

Tersangka IM sebelumnya telah mendapat panggilan dari pihak Kejari, namun ia tidak memenuhi.

Mangkirnya pelaku tidak akan dibiarkan begitu saja. Nantinya pihak Kejari akan menindaklanjuti IM dengan proses hukum sesuai perundang-undangan.

Masih dalam penanganan kasus, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil menyita aset milik PT GCM karena keterlibatan kasus oleh petingginya, yaitu berupa tanah.

 

 

Berita Terkait