Kampartrapost.com – Penyidik Kejati Maluku menetapkan mantan Kepala SMK 1 Ambon (SL) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA.
Diduga mantan kepala sekolah kejuruan itu melakukan penggelapan dana dari tahun 2015 hingga 2018,
Yang mana atas dugaan perbuatannya tersebut negara alami kerugian hingga Rp.2,2 miliar.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba pada Kamis (11/11/2021) mengatakan bahwa SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Hanya Covid-19, Nadiem Sebut Ada ‘Pandemi’ Lain di Perguruan Tinggi
Tersangka langsung ditahan di Rutan Klas ll A Ambon.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai Kejati Maluku selidiki sejak tahun 2020.
Hal itu diketahui usai penerimaan laporan dari pengajar yang ada di SMK 1 Ambon.
Untuk proses pemeriksaan, kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya dicecar dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik.
Baca juga: Jakarta Sukses Masuk Kategori 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19
Ia juga melakukan swab dari tim kesehatan guna menjalani proses penahanan jaksa.
Hal yang ditanyakan penyidik pada tersangka adalah seputar peneglolaan dana BOSNAS dan BOSDA serta permintaan uang kelulusan dari para siswa.
Penjualan aset sekolah juga ditanyakan oleh penyidik pada tersangka yang diduga melancarkan aksinya sejak 3 tahun lalu itu.
Adapun dari keterangan yang didapat, permintaan uang kelulusan sekolah dari siswa adalah kesepakatan pada rapat dengan para guru.
Baca juga: Erick Thohir Buka-bukaan soal Tudingan Bisnis PCR hingga Mejeng di ATM
Hal itu dikarenakan keterbatasan dana untuk pengumuman kelulusan siswa yang mengandalkan jasa PT. POS dan Giro.
Untuk penjualan aset sekolah sendiri juga merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama wakil kepsek.
Yang mana dana yang didapat yaitu sekitar Rp.9 juta dibagikan pada tenaga pengajar atau guru yang ada di sana.
Dari keterangan juga didapat informasi bahwa tersangka hanya memegang kunci brankas untuk dana BOSNAS dan BOSDA.
Sedangkan yang tahu nomor kombinasi pada brankas tersebut adalah bendahara BOS dengan ininsial HN, yang berbeda dengan bendahara komite sekolah yaitu TN.
Atas keterangan itu penyidik diminta untuk menetapkan bendahara sekolah sebagai tersangka jika ditemukan indikasi kuat atas keterlibatannya.