Pekanbaru, Kampartrapost.com – Prof Akhmad Mujahidin menang gugatan atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Dalam pemberitahuan putusan tanggal 17 Juni 2021 tersebut bahwa ada keberatan dari penggugat. Sehingga, Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima serta dikabulkannya gugatan penggugat.
Baca juga:
-
Kasubbag Humas Polres Rohil Lakukan Pendinginan Titik Api Bersama Tim Gabungan
-
Viral! TNI AL Selamatkan Pelajar SMP yang Mengapung 3 Jam di Perairan Banten
-
Resmi, Pemerintah Rilis Logo dan Tema HUT Ke-76 RI, Begini Desainnya
-
Menaker Pastikan Tak Ada Pungli Bikin Kartu Kuning
Lalu menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.
Selanjutnya, juga mewajibkan pada Tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.
Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.
Dikabarkan sebelumnya pada Bulan Februari lalu, Akhmad Muhajidin melakukan gugatan atas pencopotan dirinya sebagai Rektor UIN Suska Syarif Kasim oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga:
-
Klasemen Akhir Grup C Euro 2021: Belanda Paling Produktif, Ukraina Merana
-
Hasil Grup C Euro 2021: Austria Lolos, Belanda Sempurna
-
Menteri BUMN Pecat Seluruh Direksi PT KFD
-
Candi Muara Takus, Kerajaan Dan Pusat Peradaban Sumatera yang Terlupakan
Berani Komentar Itu Baik