Mantan Rektor UIN Suska Riau Menang Gugatan dari Kemenag RI

Pekanbaru, Kampartrapost.com – Prof Akhmad Mujahidin menang gugatan atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Dalam pemberitahuan putusan tanggal 17 Juni 2021 tersebut bahwa ada keberatan dari penggugat. Sehingga, Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima serta dikabulkannya gugatan penggugat.

Baca juga:

Lalu menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Selanjutnya, juga mewajibkan pada Tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.

Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Dikabarkan sebelumnya pada Bulan Februari lalu, Akhmad Muhajidin melakukan gugatan atas pencopotan dirinya sebagai Rektor UIN Suska Syarif Kasim oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca juga:

Berani Komentar Itu Baik

Berita Terkait