Masuk Green List, Uni Eropa Cabut Larangan Masuk bagi WNI

Kampartrapost.com – Uni Eropa resmi mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah RI masuk dalam daftar green list pada Kamis (18/11/2021).

Bersamaan dengan itu, Uni Eropa juga telah memasukkan 18 negara di green list.

Kedelapan belas negara tersebut ialah Argentina, Bahrain, Chile, Yordania, Kuwait, Namibia, Australia, Kanada, Yordania dan Selandia baru.

Selain itu, Peru, Rwanda, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi serta Uruguay juga telah masuk ke dalam green list di Uni Eropa.

Baca juga: Mark Zukerberg Pamer Sarung Tangan Canggih, Bisa Rasakan Objek Virtual!

Sementara itu, hanya negara China yang masih menunggu konfirmasi pemerintah terkait dengan pencabutan larangan masuk ke negara di Uni Eropa.

Meskipun begitu, Direktur Jendral WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus tetap menyarankan agar protokol kesehatan Covid-19 tetap di perketat di negara Eropa.

Hal ini juga menyusul lonjakan tajam kasus Covid-19 di Jerman yang mungkin saja bisa terjadi juga di negara Uni Eropa Lain.

“Kami akan terus memperketat protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, pembatasan sosial dan aturan prokes lainnya,” tutur Tedros.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Jerman Kirim Pasien ke Italia

Dalam sebuah pernyataan dari Dewan Uni Eropa mengatakan jika Uni Eropa secara bertahap mencabut larangan masuk non-esensial setelah adanya rekomendasi.

Dewan uni Eropa juga secara resmi memperbarui daftar list negara. Selain itu, administrasi khusus dan otoritas entitas lain juga telah di perbarui setelah pencabutan larangannya di umumkan.

“Secara khusus kami menambahkan Indonesia dalam daftar tersebut,” tulis pernyataan tersebut.

Tedros mengatakan jika setiap negara harus terus meninjau situasi dan mengambil keputusan serta pendekatan yang tepat dalam mengatasi Covid-19.

Baca juga: Anak pengungsi dari luar negeri masuk sekolah formal di Indonesia: ‘Di dunia ini setiap orang berhak mendapat pendidikan’

Berita Terkait