NASIONAL, KAMPARTRAPOST.COM– Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada hari Sabtu (1/05/2021) ini diwarnai dengan aksi turun kejalan oleh para buruh dan mahasiswa. Peringatan hari buruh kali ini difokuskan dengan menuntut petisi yang diajukan oleh serikat buruh.
Dilansir dari kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menandatangani petisi berisi 9 poin tuntutan buruh Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Adapun poin yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo meliputi:
1. Pengaturan Upah Minimum
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa penetapan UMK bersyarat, UMSK dihapus, serta UMP dan UMK bersifat alternatif, yang mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam poin ini para buruh menuntut agar ditetapkannya UMP yang bersifat kumulatif, juga penetapan upah minimum didasarkan dengan UMK tanpa syarat, serta UMSK yang tetap diberlakukan.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri Semakin Dekat, Polres Kampar Mengadakan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021
2. Pengaturan Pesangon
Dalam UU Cipta Kerja, ditetapkan nilai UP, UPMK dan UPH yang standar dengan menghilangkan nilai UPH 15 persen.
Sehingga buruh menuntut agar penetapan standar tersebut baiknya diatur berdasarkan nilai minimum buruh, serta tidak menghilangkan nilai UPH 15 persen demi terwujudnya kesejahteraan buruh.
3. Pengaturan Outsourcing
Terkait pengaturan outsourcing, dalam UU Cipta Kerja diatur, hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok.
Dalam hal ini buruh menuntut untuk tidak menetapkan jenis outsourcing untuk melakukan semua pekerjaan termasuk kerjaan pokok, yang mana hal ini dapat mengancam kesejahteraan buruh, karena mereka terancam tidak mendapatkan pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan bila di PHK.
4. Pengaturan Karyawan Kontrak
Untuk menjamin kepastian hukum kontrak buruh, serikat buruh menuntut agar kontrak buruh dapat diatur dengan kontrak 5-7 tahun yang diatur berdasarkan tingkat UU. Sehingga para buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.
5. Pengaturan Tenaga Kerja Asing
Dalam poin ini buruh menuntut untuk melindungi kepastian kesejahteraan dan kerja para tenaga buruh nasional (WNI), dikarenakan pada UU Cipta Kerja, para tenaga kerja asing diberikan keluasan untuk bekerja di Indonesia tanpa pengawasan terbatas.
6. Pengaturan PHK
Disebutkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, buruh dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa ketentuan dari pengadilan PHI, sehingga pengusaha tidak diharuskan untuk membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
Dalam hal ini buruh menuntut agar pemenuhan hak-hak buruh tetap dipenuhi selama penentuan pengadilan PHI.
Baca juga: May Day, Pekerja di Wisma Atlet Kemayoran Dapat Paket Lebaran
7. Pengaturan Pidana
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin di sebuah perusahaan terbebas dari sanksi pidana.
Serikat buruh dalam hal ini menuntut agar para pekerja asing yang bekerja tanpa izin di sebuah perusahaan sudah seharusnya diberi sanksi pidana, untuk mewujudkan kepastian kesejahteraan buruh.
8. Pengaturan Cuti dan Istirahat
Selanjutnya, butuh menyebut dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.
Menurut para buruh, hal ini tidak menjamin kesejahteraan sosial buruh, sehingga buruh menuntut agar upah buruh tetap dibayarkan meskipun menggunakan cuti tahunannya.
9. Pengaturan Waktu Kerja
Demi melindungi kesejahteraan buruh, maka buruh menuntut agar jam kerja yang diikuti dengan waktu lembur ditentukan paling banyak selama 3 jam per hari, serta 14 jam per minggu.