Memanas! Google kembali Gugat Komisi Eropa Terkait Denda dan Antimonopoli

Amerika Serikat, Kampartrapost.com – Sengketa yang terjadi antara Uni Eropa dan perusahaan terbesar asal Amerika Serikat, Google kian memanas. Google kembali menggugat antimonopoli UE yang membuat perusahaan digital terbesar tersebut kehilangan pendapatannya.

Melansir Reuters, Google mengajukan tuntutannya kepada hakim Komisi Uni Eropa terkait adanya perubahan pada kontrak yang merupakan praktik anti-persaingan dengan membuat ponsel android.

Juru bicara Google mengatakan jika sebelum ada persaingan ketat dan merugikan pengguna. Dimana android telah menjadi ikon dan kisah suses besar di dunia.

Pada tahun 2019, Komisi Uni Eropa sempat mendenda Google. Mereka mengatakan jika Google telah menggunakan Android sejak 2011.

Baca juga: Israel Bunuh 5 Pria Bersenjata Hamas dalam Serangan Tepi Barat

“Komisi menutup mata terhadap dinamika persaingan yang nyata dalam industri ini, antara Apple dan Android,” kata pengacara Google Matthew Pickford kepada pengadilan.

Kasus android ini merupakan salah satu dari tiga keputusan utama yang kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager ajukan dalam mengatasi dominasi perusahaan berkembang di Lembah Silikon. Vestager mendenda induk dari perusahaan ke Googel setidaknya total 8,2 miliar euro (US$9,6 miliar) dan masih menyelidiki terkait keterikatannya terhadap perusahaan terkait iklan digital.

“Kasus ini akan menjadi acuan bagi Amerika Serikat, layaknya kasus pertama yang saat ini sedang tahap investigasi,” kata profesor ekonomi Imperial College Tommaso Valleti.

Ia berpendapat bahwa penyelidikan terhadap para pemain Silicon Valley termasuk tidak biasa.

Baca juga: VIRAL! Klaim Propaganda, Wanita Ini Merobek Iklan LGBTQ di Kereta

“Namun, jika komisi Uni Eropa tidak melakukan penyelidikan mungkin akan menjadi hal yang lebih tidak biasa lagi,” tutur Valleti.

Minggu ini, komisi UE mengatakan bahwa ada kontrak yang berisi tentang perusahaan pembuat ponsel internasional. Kontrak tesebut berisi agar mereka hanya menjalankan aplikasi dan browser Google serta layanan milik Google lainya. Kontrak tersebut mengharuskan mereka melisensikan aplikasi  mereka ke Google play.

Komisi Uni Eropa menegaskan jika kontrak tersebut sebagai pembatasan ilegal. Akan tetapi, menurut Google keputusan yang komisi UE ambil tersebut ilegal. Karena telah merusak model bisnis Google yang menyediakan aplikasi gratis dan mendapatkan penghasilan dari iklan.

Selain itu, Komisi mengemukakan jika kontrak yang diajukan Google tersebut mencegah para pembuat ponsel menggunakan sistem android versi lain, seperti Fire OS milik Amazon.com inc.

Baca juga: Taliban larang pemangkas mencukur janggut karena dianggap melanggar hukum Islam

Berita Terkait