Membahayakan, Pelempar Batu pada Kereta Api akan Dapat Sanksi dari Pihak KAI

Kampartrapost.com – Aksi iseng yang dilakukan masyarakat dengan lempar batu pada kereta api di beberapa daerah tak bisa lagi ditolerir pihak KAI.

Vandalisme itu bisa jadi bahaya tak hanya bagi rangka kereta api, namun juga orang yang ada di dalam.

Kecam hal tersebut, pihak KAI buka suara dan ancam akan beri sanksi bagi siapa saja yang kena ciduk saat buat aksi itu.

Kejadian pada Agustus 2021, seorang masinis harus dapat perawatan langsung di Lahat Sumatera Utara.

Baca juga: Lantaran Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Surakarta Tega Aniaya Ibu Sendiri

Hal itu karena ia jadi salah satu korban dari aksi lempar batu.

Pada September juga ada aksi lempar batu di kawsan Kiaracondong Bandung pada sebuah video yang sempat viral di media sosial.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dengan tegas sebut bahwa dari aksi lempar batu pada kereta api sudah diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.

Bab itu bahas tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang dan Barang Pasal 194 ayat 1.

Baca juga: Indonesia Berhasil Taklukan Pandemi, Anies Baswedan: Dunia Tercengang

Bagi siapa saja yang secara sadar buat hal yang bisa jadi bahaya pada lalu lintas umum dari tenaga uap atau mesin lain di jalan kereta api, maka akan dapan sanksi pidana.

Hukumnya adalah penjara dengan batas waktu 15 tahun.

Pada pasal yang sama, di ayat 2 bahas hukum lain masih tentang aksi lempar batu pada kereta api.

Jika hal itu jadi sebab matinya seseorang, maka pelaku akan kena jerat pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Taliban Akan Atasi Masalah HAM Jika Diakui Negara Lain

Bila tidak, maka pelaku akan dapat hukum pidana penjara dengan waktu paling lama 20 tahun.

Pihak KAI mohon pada masyarakat dengan alasan apa pun untuk tidak buat aksi lempar batu pada kereta api.

Meski hanya bentuk dari rasa iseng, hal itu bisa jadi petaka bagi semua pihak yang ada di dalam kereta api.

Berita Terkait