Menaker Pastikan Tak Ada Pungli Bikin Kartu Kuning

Nasional, Kampartrapost.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan tidak ada pungutan biaya (gratis) saat mengurus dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau yang biasa disebut kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Saat kartu AK/I akan dicetak, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Dilaporkan permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi oleh adanya persiapan pendaftaran CPNS, lulusan pendidikan yang mencari kerja, dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga:

Masyarakat yang sedang mencari kerja dihimbau Menaker untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Sesuai kebijakan otonomi daerah, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar Kabupaten/Kota domisilinya dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, sebab pelayanan pencari kerja ini bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker, Sabtu (19/06/2021).

Ida mengatakan di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” tambahnya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi jadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja. Lalu juga ada kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara itu, di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja dari pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id. Juga bisa dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub sebagai berikut:
  1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
  2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Baca juga:

Berita Terkait