Menjelang Tahun Baru, Pemerintah Larang Penggunaan Petasan pada Masyarakat

Kampartrapost.com – Menjelang penyambutan momen Tahun Baru yang tinggal menghitung hari, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan agar situasi tetap terjaga dan aman bagi masyarakat.

Salah satunya dengan pelarangan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19, serta pembatasan perjalanan luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak.

Bersamaan dengan hal itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan razia petasan bagi masyarakat, untuk menjaga kemanan momen Tahun Baru yang sudah di depan mata.

Tak hanya pelarangan penggunaan petasan, baik masyarakat hingga aparat diimbau untuk tidak merayakan tahun baru secara mandiri.

Baca juga: Pro dan Kontra Isu Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di Bangku SMA

Selain dapat menimbulkan kerumunan, hal tersebut dapat memicu pemakaian petasan dan kembang api, yang sebelumnya juga tidak dibenarkan.

Penertiban lalu lintas sendiri telah dilakukan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Lilin mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Ratusan ribu aparat gabungan dikerahkan, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dan lain sebagainya.

Pemberlakuan sejumlah aturan baik dari pemerintah daerah hingga pusat dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan ketertiban.

Baca juga: Tarif Karantina Mencapai Puluhan Juta Dikatakan Murah? Ini Pendapat Ahli

Menjelang perayaan momen sekali setahun seperti penyambutan Tahun Baru.

Meski sudah dapat dikatakan aman, pandemi Covid-19 masih harus diperhatikan dan diawasi perkembangannya di Tanah Air.

Terlebih saat ini varian baru mulai muncul, sehingga seluruh elemen mulai dari pemerintah hingga masyarakat harus mempeketat perlindungan diri yang salah satunya dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

Dengan kepedulian seluruh lapisan negeri, diharapkan agar situasi pandemi dapat berangsur pulih, hingga nantinya dapat hilang dengan sendirinya.

Baca juga: Terungkap Misteri Ribuan Buku Nikah Hilang Dicuri

Berita Terkait