Menteri Perdagangan Pastikan akan Menangkap Tersangka Penimbun Minyak Goreng

Kampartrapost.com – Permasalahan minyak goreng di Indonesia masih menjadi pembahasan yang tak kunjung usai dalam ruang lingkup masyarakat. Harga melangit dan ketersediaan yang terbatas menjadi polemik sekaligus tugas bagi pemerintah untuk mengambil solusi dalam masalah skala nasional tersebut.

Diketahui puluhan juta liter minyak goreng yang dikirim ke Medan, Jakata, dan Surabaya hilang begitu saja di pasaran.

Kehilangan terjadi saat pemerintah masih menetapkan harga eceran maksimal sebesar Rp. 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ikut buka suara terkait permasalahan minyak goreng di Tanah Air.

Ia menjawab peryataan yang disampaikan oleh anggota Komisi Vl Andre Rosiade, yang meminta ketegasan pemerintah.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan pada Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara

Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Vl DPR RI pada Kamis (17/3/2022) lalu.

“Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin, baik itu yang mengalihkan minyak (goreng) subsidi ke minyak industri, yang diekspor ke luar negeri, yang di repack,” ujar Mendag Lutfi.

Adapun calon tersangka yang diungkapkan namanya tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelaku karena masih dalam asas praduga tak bersalah.

Nama-nama pihak yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng itu juga sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Harga minyak goreng yang melambung beberapa waktu terakhir menyebabkan sejumlah permasalahan baru.

BACA JUGA: Trend Flexing jadi Ajang Branding, atau Menutupi Kurangnya Percaya Diri?

Tak hanya penimbunan yang diduga dilakukan oleh oknum, namun masalah juga muncul karena masyarakat yang resah sehingga membeli minyak secara berebutan.

Untuk itu diperlukan solusi bijak dari pemerintah, mulai dari penanganan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab hingga kembali menetapkan harga minyak yang stabil seperti sedia kala.

Berita Terkait