Menyamar jadi Polri, Napi di Bagansiapiapi Tipu Wanita hingga Ratusan Juta

Kampartrapost.com – Seorang napi di Bagansiapiapi, Riau bernama Arya Agi Suanto melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Tak hanya berpura-pura menjadi tokoh lain, Arya juga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian pada seorang wanita hingga ratusan juta.

Narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Bagansiapiapi tersebut ditahan lantaran terlibat dalam kasus narkotika pada Oktober 2020 lalu.

Saat berada di dalam Lapas, Arya membawa satu unit handphone yang ia beli dari napi lain seharga Rp. 200 ribu.

Dalam keterangan, disebutkan bahwa Arya memanfaatkan telepon genggam untuk mencari akun Facebook pengguna lain, hingga pada akhirnya bertemu dengan wanita dengan ininsial R.

Setelah melakukan pendekatan dan berkomunikasi secara intens, Arya meminta nomor telepon R sehingga perbincangan mereka semakin akrab.

Baca juga: Bahas Kerja Sama, Menko Maves Luhut Binsar Lakukan Kunjungan ke Arab Saudi

Mulai dekat satu sama lain, Arya langsung mengajak R untuk menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius. Alih-alih diterima, R menolak ajakan dari Arya karena sudah mempunyai suami.

Tak menyerah, R terus berupaya agar R jatuh dalam rayunya. Pada akhirnya R yang saat itu sedang berada dalam masalah dengan pasangannya menerima ajakan Arya.

Arya mulai melakukan penipuan pada saat ia sedang bergabung dalam panggilan video dengan R. Ia mengenakan seragam polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).

Ia juga mengaku sebagai pengusaha bidang jual beli kayu yang ada di daerah Sumatera. Arya juga berbohong terkait pengajuan mutasi tempat dinas di Jakarta, yang mana dilakukan untuk mengelabui R.

Penipuan pada R terjadi di Sepember 2021. Ia meminta uang dengan nominal Rp. 1 juta kepada R. Setelah itu ia terus-menerus memoroti R dengan mengambil uangnya dan berjanji akan mengganti uang tersebut.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Pada akhirnya R mulai menyadari dirinya ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 374 juta.

Akhirnya R melapor hingga Arya diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangan Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy lewat Kepala Seksi Intelijen Yogi Hendra, diungkapkan Arya beraksi bersama dua rekan lainnya.

“Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap ll perkara dari Mabes Polri. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berininsial AAG, AZP, dan H,” ujarnya, Senin (7/3/2022), dilansir dari Riau Aktual.

Atas tindakan yang dilakukan, tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait