Mulai 1 April Pemerintah Akan Hapus Syarat Karantina

Kampartrapost.com – Mulai 1 April mendatang pemerintah akan hapus aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah sudah mulai melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN pada 8 Maret 2022 kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan bila ujicoba ini berhasil, maka bebas karantina bagi PPLN beroperasi 1 April 2022 mendatang.

Baca juga: Segera, Pekanbaru akan Uji Coba Penggunaan KTP Digital

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” katanya mengutip bisnis.com.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sedang mempersiapkan kebijakan perjalanan PPLN di luar Jawa – Bali.

“Di sini saya juga ingin menyampaikan, bahwa kebijakan travel bubble juga sudah disiapkan.”

“Nantinya akan diberlakukan visa on arrival bagi mereka yang datang ke Batam – Bintan.” katanya.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa Indonesia berbeda dengan negara lainnya dalam menangani Covid-19.

Sehingga Indonesia tak bisa tiru-tiru cara negara lain.

Baca juga: Bahas Kerja Sama, Menko Maves Luhut Binsar Lakukan Kunjungan ke Arab Saudi

“Sejak awal strategi kita tidak pernah menerapkan lockdown ketat. Gas dan rem antara health interventions dengan ekonomi nasional prinsipnya harus seimbang.”

“Karena pemerintah telah mempertimbangkan struktur ekonomi dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.”

“Jadi tidak bisa kita tiru-tiru saja apa yang negara lain lakukan,” ungkapnya.

Berita Terkait