Nadiem Makarim Menegaskan Sama Sekali Tidak Mendukung Seks Bebas pada Permendikbudristek

Kampartrapost.com – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim angkat suara terkait sejumlah pihak yang menudingnya mendukung seks bebas dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Nadiem menegaskan ia bersama pihaknya tidak pernah mendukung seks bebas pada aturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Nadiem menyebutkan tak ada indikasi apapun. Tudingan yang menyebutkan dukungan seks bebas terjadi sebab frase yang diambil di luar konteks.

Tujuan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sendiri adalah untuk memberikan pendidikan yang aman bagi seluruh elemen kampus.

Baca juga: Pemegang Saham Wajib Keluarkan Zakat? Ini Penjelasan MUI

Salah satu frasa yang menyebutkan “dengan persetujuan” bukan berarti seks bebas boleh dilakukan.

Pihak dari Nadiem juga akan menghadap pada sejumlah pihak guna menyamakan persepsi terkait hal tersebut.

Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyusun Permendikbudristek karena harus melewati berbagai proses yang melibatkan banyak kelompok.

Aturan yang dirancang hingga 1,5 tahun itu menghabiskan lebih dari 20 sesi diskusi, uji publik, serta harmonisasi dengan sejumlah pihak.

Baca juga: Terkait Rencana Reuni PA 212, Pemkot: Monas Belum Dibuka

Satgas PPKS diminta Kemendikbudristek untuk dapat tersedia pada waktu dekat.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pada masa tenggang, maka platform Lapor dapat diakses sebagai langkah pengaduan.

Subtansi Permendikbudristek memberi kepastian hukum pada pemimpin perguruan tinggi untuk melakukan langkah tegas.

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sendiri tak terjadi hanya dari pihak mahasiswa saja.

Baca juga: 7 Cara Mudah Kenali Bahan Makanan Segar, Penting Buat di Dapur!

Pengajar seperti dosen juga memiliki kemungkinan untuk melakukan hal tersebut.

Untuk itu diperlukan aturan hukum untuk menangani permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Tak hanya untuk kepentingan mahasiswa saja, namun pengajar juga bisa terlindungi bahkan dijatuhi hukuman.

Hingga saat ini belum ada hukum yang secara jelas mengatur tentang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Sehingga terkdadang pemimpin perguruan tinggi tak dapat melakukan langah tegas untuk menindaklanjuti perkara.

Berita Terkait