Kemenkumham Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan PPID
Kampartrapost- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Melalui pelayanan informasi yang akan mereka sajikan lebih optimal.
Dalam acara Konsinyering Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diadakan pada Rabu,30 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertempat di Jakarta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang.
Ia menekankan pentingnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi.
Hantor menjelaskan, penguatan PPID pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi salah satu upaya untuk menciptakan citra positif instansi.
“Pelajari tugas dan fungsi PPID. Jangan sampai petugas PPID tidak tahu apa yang harus mereka lalakukan,” ujarnya.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu juga meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat.
Hantor juga menyebutkan ada lima hal penting dalam pelayanan informasi publik.
Yang pertaman, standar pelayanan, kedua dasar hukum, ketiga kompetensi petugas, keempat kecepatan, dan terakhir kejelasan informasi.
Follow akun Instagram Kampartrapost untuk Berita Menarik Lainnya
Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia.
Maka dari itu, dalam konteks ini, informasi terkait kekayaan intelektual harus mudah masyarakat mengaksesnya.
Konsinyering PPID ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban.
Tetapi juga untuk memperbarui Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Hal ini berguna untuk memastikan layanan informasi yang lebih baik.