Pakar Sarankan Beri Insentif Bagi Warga yang Mau Pindah ke Ibu Kota Baru

Kampartrapost.com Dalam rangka mensukseskan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), pemerintah dapat usulan agar memberikan insentif untuk masyarakat.

Usulan ini bertujuan agar masyarakat mau pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) pada tahap-tahap awal.

Karena untuk memindahkan masyarakat ke suatu Ibu Kota Negara Baru itu membutuhkan waktu yang lama.

“Insentif yang menarik untuk mereka yang diharapkan pindah tahap-tahap awal. Karena nanti akan terjadi semacam snowballing proses dan kita harus mengantisipasi adanya celah dan crossover” kata Wicaksono Sarosa selaku praktisi senior tata kota mengutip tribunnews.

Baca juga: Wujudkan Konsep Forest City, IKN akan Diisi dengan 70 Persen Area Hijau

Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 22 ayat 4 dijelaskan butuh jangka waktu 10 (sepuluh) tahun agar terwujudnya pemindahan Ibu Kota Negara ini.

“Pemerintah menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.”

“Lahan untuk perwakilan negara asing diberikan berdasarkan asas reprositas, termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk proses pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara.”

“Diharapkan dalam jangka 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.” diterangkan pada Pasal 22 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Dalam Perancangan, Bappenas Sebut 80 Persen Lahan IKN untuk Hutan Kota

Selanjutnya Wicaksono mengingatkan pemerintah agar melakukan proyek ini dengan perlahan namun pasti.

“Harus diingatkan bahwa pertimbangan teknis tidak boleh diabaikan. Banyak hal yang tidak bisa dipaksakan, boleh cepat tapi tidak boleh terburu-buru, ini penting sekali. Serta koordinasi.”

“Karena saya lihat koordinasi di dalam masih perlu dibangun gitu ya di dalam pemerintahan sendiri. Jadi ini penting semakin diperkuat karena ini kerja sangat besar.” ungkap Wicaksono.(fw)

Berita Terkait