Para Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Riau Berhasil Diamankan Polisi

Kampartrapost.com – Sebanyak 4 orang pelaku illegal logging atau penebangan ilegal yang dilakukan di hutan lindung Riau berhasil diamankan polisi.

Polisi menyita barang bukti berupa 2.319 kubik kayu olahan serta kayu dalam bentuk log (bulatan).

Polisi melakukan penanganan pada empat lokasi berbeda, yaitu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, SM Kerumutan, Rinbau Melintang di Rokan Hilir serta Bandar Laksamana di Siak.

Dari 4 lokasi tersebut ditemukan 4 orang pelaku yang salah satunya adalah ‘Anak Jenderal’.

Baca juga: Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun, PNS di Aceh Divonis 8 Bulan Penjara

Para pelaku kini dalam pengawasan Polda Riau untuk ditindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.

Adapun para pelaku yang berhasil aparat amankan adalah Ahmad Ari alias Mat Ari, yang juga biasa dikenal dengan julukan Anak Jenderal.

Saat dilangsungkan konferensi pers terkait permasalahan yang menimpa ia dan rekan-rekannya, Ari mengenakan baju tahanan dengan nomor dada 55.

Para anggota lain yang merupakan komplotan dari Ari sendiri adalah Hasan, Heri Mulyono, serta Nanang.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Penanganan Terorisme Densus 88

Kapolda Riau Irjen Agung menjelaskan cara kerja dari mafia kayu tersebut adalah dengan merekrut pekerja dari Lampung.

Ia memberi alat dan modal yang dapat digunakan pekerja untuk menghabisi hutan Cagar Biosfer.

Adapun cara kerja para pelaku diketahui setelah ditemukannya barang bukti berupa senso, genset, serta bekal lain selama di hutan.

Pelaku dengan julukan Anak Jenderal itu diduga telah menjadi perambah hutan Cagar Biosfer dalam waktu yang lama, yaitu sejak tahun 2014.

Baca juga: Resep Jenang Gempol Khas Yogyakarta, Bisa untuk Sarapan

Tetapi saat akan dilakukan penangkapan ia selalu berhasil kabur.

Namun pada akhirnya saat ini Mat Ari dapat ditemukan serta diamankan oleh aparat kepolisian.

Tempat yang menjadi lokasi tindakan kriminal yang dilakukan Mat Ari dan komplotan sendiri merupakan kepemilikan bersama.

Untuk itu tidak bisa dilakukan tindakan semaunya karena lokasi sudah dijadikan sebagai kawasan SM (Suaka Margasatwa).

Berita Terkait