Pasca Pemukulan Imam Masjid di Pekanbaru, Anggota DPR RI Achmad Usulkan RUU Perlindungan Ulama

PEKANBARU, KAMPARTRAPOST.COM – Aksi kekerasan yang dialami salah satu imam masjid di Pekanbaru mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad untuk mendesak dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama serta simbol agama.

Hari Jum’at lalu, imam Masjid Baitul Arsy Juhri Ashary Hasibuan menjadi korban kekerasan oleh salah seseorang berinisial DA di saat beliau sedang memimpin salat subuh berjamaah.

Setelah kejadian ini, Achmad menemui sang imam masjid pada Minggu (9/5/2021). Dalam kesempatan itu, Achmad menyampaikan bahwa pemerintah harus segera menyusun RUU perlindungan ulama serta simbol agama.

Baca juga: DA, Ditetapkan Menjadi Tersangka Setelah Tampar Imam Shalat di Pekanbaru

RUU ini dirancang untuk melindungi para ulama beserta keluarga dari segala bentuk persekusi dan ancaman dari pihak manapun. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pihak yang melakukan teror pada para ulama dihukum dengan hukuman yang tepat.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Achmad menyebutkan bahwa ulama berperan penting dalam mendidik masyarakat, sehingga hak dan keselamatannya harus selalu dilindungi oleh negara melalui undang-undang.

“Ulama ini kan bekerja mencerdaskan umat, makanya didorong pemerintah buat UU perlindungan hak ulama, negara harus melindunginya, termasuk ancaman keselamatan kepada imam mesjid ustadz saat berceramah,” jelas Achmad usai mengunjungi imam mesjid Minggu (9/5/2021).

Baca juga: 5 ABK India yang Masuk ke Riau Positif Covid-19, Apakah Berpotensi Membawa Covid-19 Varian Baru?

Achmad menyesalkan situasi belakangan ini dimana terjadi banyak penganiayaan dan kriminalisasi ulama di berbagai daerah di Indonesia. Baginya, merupakan sebuah keanehan dimana setiap pelaku teror dan kriminal terhadap para ulama selalu dikategorikan sebagai orang gila.

“Apakah orang gila hanya suka mengganggu imam dan ulama, jadi sangat kita sayangkan juga kepolisian begitu cepat memutuskan orang gila (Untuk sejumlah kasus), akhirnya tidak ada penyelesaian hukum secara tuntas,”, tegas Achmad.

Untuk kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu ini, Achmad menegaskan bahwa semuanya harus dituntaskan.

“Kita minta agar kasus ini dituntaskan, sampai ke pengadilan jangan sampai cepat diputuskan pelakunya sebagai orang gila, agar terbuka dan mempercepat kami untuk inisiatif UU perlindungan ulama dan simbol agama,” ucap Achmad.

Dalam pandangan Achmad, keberadaan UU perlindungan tokoh ulama dan simbol agama dapat menjadi jaminan kemananan bagi para ulama ketika menjalankan kewajibannya. UU ini juga menjadi balas budi bangsa Indonesia terhadap para ulama yang telah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa.

Baca juga: Warga Palestina Kembali Di Serang Israel Di Malam Laitul Qadar

“Jadi ulama ini dulu juga sudah ikut andil dalam perjuangan bangsa, mereka juga punya semangat kebangsaan yang kuat, berperan dalam kemerdekaan bangsa. Makanya membalas jasa bagi mereka dengan UU perlindungan hak ulama itu,” terang Achmad.

Achmad menjelaskan bahwa ide pembentukan UU perlindungan ulama dan simbol agama ini sudah ada sebelumnya. Namun ia berharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi untuk mewujudkannya.

“Memang wacana rancangan UU Perlindungan ulama dan simbol agama itu sudah ada, namun kalau lebih baiknya dari pemerintah dan lebih cepat direalisasikan,” kata Achmad.

Berdasarkan pandangan Achmad, Fraksi Demokrat di DPR RI sendiri mendorong penuh pembentukan Rancangan UU tersebut. Menurutnya RUU tersebut setidaknya sudah bisa masuk untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Baca juga: Meski Diduga Sakit Jiwa, Penampar Imam Masjid di Pekanbaru Tetap Diproses Hukum

Berita Terkait