Pekanbaru, Kampartrapost.com – Gubernur Riau, Syamsuar mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di empat kabupaten kota yang ada di Riau pada hari Rabu (11/08/2021).
Aturan itu diberlakukan lantaran masih tingginya angka kasus Covid-19
“Pemerintah pusat telah menetapkan adanya empat daerah di Riau yang masuk PPKM Level 4. Ada yang dari Level 3 meningkat levelnya menjadi Level 4,” kata Gubri di Posko Penanganan Covid-19 Riau, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Filosofi Jokes Bapak-bapak, Meski Receh Dapat Menjadi Pengobat Hati
Ia pun menghimbau agar kabupaten kota yang saat ini masih berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19.
“Kewaspadaan dan pengawasan yang ketat. Imbau selalu agar masyarakat tertib protokol kesehatan. Selalu membatasi kegiatan masyarakat, agar nanti kita semua bisa mengendalikan penularan covid dengan baik,” jelasnya.
PPKM Dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.
Harapannya semoga daerah-daerah yang masuk PPKM dapat turun penularan nya.
(*)