Pelaku Kasus Pemerkosaan Sedarah di Rengat Ditangkap Polisi

Rengat, Kampartrapost.com – Polisi menangkap pria yang mencabuli anak kandungnya sampai hamil berinisial UCK (48) di Kecamatan Rengat, Kabupaten Rokan Hilir. Perbuatanya itu terungkap setelah ibu korban mengetahui.

Berawal dari kecurigaan ibunya yang mengetahui anaknya bernama Bunga (17) telat datang bulan dan sering mual serta muntah-muntah.

Setelah itu ibunya menanyakan apa yang terjadi terhadap Bunga. Ia lalu menceritakan apa yang telah terjadi sebelumnya.

Baca juga:

Ibu Bunga melaporkan kejadian ini ke Polres Inhu pada tanggal 5 Juni 2021 dan tersangka UCK langsung melarikan diri.

Awalnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengelabui UCK dengan cara Bunga menelpon UCK dengan alasan rindu dengannya.

Lalu UCK berjanjian dengan Bunga di salah satu warung makan. Ketika pertemuan itu polisi langsung menangkap UCK dan membawanya ke Polres Inhu.

“Saat ditangkap, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakui perbuatanya itu dan sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Saat ibu korban tidak ada dirumah, dan itu dilakukan berkali-kali sampai saat korban hamil 3 bulan,”  kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui humasnya, Aipda Misran, Selasa (15/6/2021).

Selama aksinya UCK mengancam korban jika ia menolak dengan memarahi dan mengamuk terhadap adik-adiknya. Akhirnya korban terpaksa mengikuti kehendak tersangka demi melindungi adik-adiknya.

Baca juga:

Berani komentar itu baik

 

Berita Terkait