Pemberlakuan Jam Malam, Warga Kampar Tak Boleh Keluar Rumah di atas Jam 22.00

KAMPAR, KAMPARTRAPOST.COM – Semua kegiatan masyarakat Kampar yang dilaksanakan di luar rumah tidak akan diperbolehkan melewati jam 22.00 WIB. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dan bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di akhir bulan Ramadhan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan aturan jam malam.

Kebijakan ini adalah upaya lanjutan dari hasil rapat Bupati Kampar bersama Forkopimda beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Kordinasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 pada Kamis (06/05/2021) bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar.

Baca juga: Ustadz Faisal Berikan Ceramah pada Malam ke 25 Ramadhan

Rapat tersebut menghasilkan suatu keputusan dimana Pemkab Kampar bersama TNI, Polri akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar juga membentuk Satuan Tugas penanganan Covid-19 baru di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri menyebutkan Pemerintah Kampar akan terus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Indragiri Hulu, Anggota Rugi Rp 60 Miliar

“Segala cara akan kita maksimalkan, mulai dari membangun posko, memberlakukan jam malam, berpatroli langsung dan Memberi himbauan dengan mobil keliling,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kampar akan mulai memberlakukan jam malam sebagai upaya pencegahan Covid-19. Diharapkan semua aktifitas masyarakat di luar rumah nantinya tidak melewati jam 22.00 WIB.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan aturan yang sedikit longgar bagi para pengusaha di Kampar.

Sekretaris Daerah Yusri menekankan bahwa orang-orang yang memiliki unit usaha menutup gerainya paling lambat jam 23.00 WIB.

“Sedangkan untuk pemilik usaha, jam 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi,” jelasnya.

Baca juga: Bill Gates Resmi Bercerai, Segini Harta Yang Ditinggalkan

Bagi pihak yang melanggar, Sekretaris Yusri menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan sanksi dalam bentuk lisan, tertulis, maupun kerja bakti.

Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat. Untuk itu, Sekretaris Daerah Yusri meminta agar semua pihak dapat memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan.

Ia juga menekankan urgensi adanya evaluasi dan aksi nyata dalam penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinopharm Asal China Dapat Persetujuan WHO

Sumber: GoRiau.com

Berita Terkait