Kampartrapost.com – MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara resmi menetapkan kewajiban pemegang saham untuk mengeluarkan zakat karena kriteria yang sesuai dengan harta yang wajib dikeluarkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. KH. M Ansorun Niam menyatakan terkait hal tersebut pada Kamis (11/11/2021).
“Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk benda yang wajib dizakati,” kata Niam.
Adapun zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik tergantung dari nilai saham yang dimiliki serta ketentuan zakat.
Baca juga: Terkait Rencana Reuni PA 212, Pemkot: Monas Belum Dibuka
Sejumlah ketentuan yang menetapkan pemilik saham wajib keluarkan zakat harta adalah pemilik yang beragama Islam serta kepemilikan sempurna.
Pencapaian kepemilikan dalam kurun waktu satu tahun juga jadi ketentuan bagi pemegang saham yang wajib berzakat.
Tetapi kurun waktu tersebut tidak berlaku untuk pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun.
Tak hanya saham, MUI juga telah menetapkan terkait zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Baca juga: Digugat Mafia Tanah, Puluhan Sekolah di Makassar Terancam Keberadaannya
Syarat hukum dari pengeluaran zakat perusahaan sendiri adalah kekayaan yang telah memenuhi ketentuan zakat.
Kekayaan perusahaan yang dimaksudkan di sini adalah aset lancar perusahaan dan dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain.
Kekayaan fisik yang dikelola pada usaha sewa dan lainnya juga menjadi syarat pengeluaran zakat dari perusahaan.
Adapun harta perusahaan yang zakatnya dikeluarkan adalah harus dalam satu tahun kepemilikan, nisab terpenuhi, serta kadar zakat tertentu sesuai dengan sektor usaha.
Baca juga: PKB Beri Peringatan: Kualat Kalau Ada yang Ganggu Muktamar NU!
Terkait ketetapan ulama tentang kewajiban zakat bagi pemegang saham, banyak masyarakat yang setuju dan ikut mendukung.
Tak hanya menjadi ladang pahala, dengan berzakat mau dari mana saja asalnya, hal itu dinilai sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Sang Pencipta.