Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Kampartrapost.com – Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Indonesia dengan menghilangkan syarat tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan Antigen untuk mendeteksi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin (7/3/2022).

Ia menyampaikan, bagi pelaku perjalanan yang telah menjalankan vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menjalankan tes Covid-19 yang sebelumnya diwajibkan.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Dalam keterangan, disebut bahwa keputusan tersebut diambil dari masukan berbagai pakar. Kebijakan itu sendiri dibuat dalam rangka transisi aktivitas normal yang diubah ke endemi.

Baca juga: Takut Dikucilkan, Warga Terpapar Covid-19 Tolak Sembako dari Pemkot Palu

Meski demikian, seluruh peta perjalanan yang telah dibuat masih diterapkan dengan prinsip yang hati-hati agar hal buruk tidak terjadi.

Adapun tahapan dari pemerintah yang terdiri dari bertahap, bertingkat, serta berlanjut juga dijunjung dan dijadikan acuan.

Ketiga tahap tersebut dilakukan guna memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga kenyamanan untuk semua pihak dapat dirasakan.

Tak hanya mengubah aturan tes PCR dan Antigen, pemerintah juga dikabarkan akan mengubah kebijakan terkait karantina.

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Bali, tidak diwajibkan untuk menjalani karantina sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga: Pemkot Usulkan Pendiri Kota Pekanbaru Marhum Pekan Menjadi Pahlawan Nasional

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melonggarkan aturan pada kegiatan olahraga di waktu yang akan datang. Syarat yang harus dipenuhi bagi penonton adalah dengan memenuhi vaksin dosis lengkap dan sudah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.

Ketetapan kapasitas penonton sendiri diterapkan berdasarkan sistem PPKM di tiap wilayah yang berbeda.

Untuk daerah dengan PPKM Level 4 kapasitas penonton sebanyak 25 persen dan PPKM Level 3 sebanyak 50 persen.

Selanjutnya PPKM Level 2 dengan jumlah 75 persen, terakhir  PPKM Level 1 dengan kapasitas penuh.

Berita Terkait