Pemerintah Putuskan Cabut Subsidi Minyak, Ini Penjelasan Kantor Staf Presiden

Jakarta, Kampartrapost.com – Presiden Joko Widodo resmi menghapuskan subsidi atas pembelian minyak goreng kemasan dan memutuskan untuk menerapkan subsidi hanya untuk minyak goreng curah.

Atas kebijakan ini, Edy Priyono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI menekankan
bahwa kebijakan keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain
pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.”

“Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/03/2022) mengutip dari Antara Riau.

Baca juga: Mulai 1 April Pemerintah Akan Hapus Syarat Karantina

Edy menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut tidaklah mudah.

Hal demikian terjadi lantaran pemerintah juga mesti memastikan ketersediaan stok minyak goreng curah demi menghindari terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih lagi, kebijakan tersebut dicanangkan akan membuka peluang masyarakat yang bias menggunakan minyak goreng kemasan untuk beralih ke minyak curah.

Selain itu, lanjut Edy, presentase terjadinya kebocoran pada distribusi minyak goreng juga akan semakin meningkat.

Sebab itu, pengawasan yang lebih maksimal mesti diberlakukan agar penyaluran subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tekannya.

“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke
lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” lanjutnya.

Melansir Antara Riau, Presiden Joko Widodo telah mencopot subsidi minyak goreng kemasan dan memasrahkan harganya ke harga keekonomian.

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menetapkan untuk memberikan subsidi harga minyak goreng curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Meroket; Emak-Emak Menjerit

Untuk diketahui, subsidi tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan pemerintah setelah menganalisa situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng sekarang ini.

Selain itu, harga komoditas minyak sawit di pasar global yang terus meningkat.

“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas
Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa (15/3) mengutip Antara Riau.

Berita Terkait