Pemerintah Tambah Jumlah Tunjangan PNS BIN Berdasarkan Tingkat Jabatan

Kampartrapost.com – Pemerintah secara resmi menaikkan jumlah tunjangan bagi anggota intelijen BIN (Badan Intelijen Negara). Penambahan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, sesuai yang tertera pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 15 Tahun 2022.

Perpres tersebut mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Keputusan itu sendiri diperuntukkan dengan beberapa kriteria pada agen.

Kenaikan jumlah tunjangan ditujukan pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berada serta bertugas secara keseluruhan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Sesuai bunyi dari pasal 2 Perpres terkait, “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen setiap bulan.”

Bukan tanpa alasan, keputusan langsung dari orang nomor satu di Indonesia itu disebut memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, prestasi, pengabdian, hingga kualitas anggota.

Baca juga: Dibakar Cemburu, Seorang Wanita Sewa Pembunuh Bayaran untuk Tewaskan Kekasih di Jakarta

Adapun jumlah tunjangan yang didapat sendiri dilihat dari tingkat jabatan agen dalam BIN.

Untuk Agen Intelijen Ahli Utama, jumlah tunjangan yang didapat per bulannya adalah senilai Rp.2.217.000.

Pada Agen Intelijen Muda, per bulannya anggota akan mendapat tunjangan dengan total Rp.1.848.000.

Sebelumnya tunjangan yang diberi pada Agen Intelijen Muda sendiri disebut sebesar Rp.1.100.000, sehingga kenaikan yang didapat ternilai cukup tinggi.

Lalu yang terakhir, Agen Intelijen Ahli Pertama yang sebelumnya memiliki jumlah tujangan senilai Rp.300.000, akan dinaikkan menjadi Rp.540.000.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melandai, Luhut Izinkan Masyarakat Berpergian ke Tempat Umum

Berdasarkan dari kriteria yang telah disebut sebelumnya, ketetapan tunjangan pada agen intelijen tersebut akan berhenti atau tidak berlaku jika terdapat pemindahan jabatan.

Hal tersebut menunjukkan jabatan fungsional lain kecuali agen intelijen sendiri tidak akan merasakan penambahan jumlah tunjangan tersebut.

Bagi PNS yang berada dalam jabatan struktural juga tidak akan mendapat penaikan gaji.

Hal tersebut menyimpulkan bahwa peraturan hanya berlaku bagi anggota yang berada dalam jabatan fungsional sesuai aturan.

Berita Terkait