Kampartrapost.com – Setelah viral karena tagih pajak ke tukang bakso hingga Rp. 6 juta, Pemerintah Kota Binjai kembali jadi pembicaraan karena diketahui tagih pajak pada penjual pecel dengan nominal Rp. 3 juta per bulan.
Warung Pecel Mbak Nur yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara jadi tempat pemko tagih pajak bulanan.
Dari keterangan Nur, pemko tagih uang Rp. 100 ribu per harinya. Dengan pendapatan seadanya Nur akui tak bisa penuhi permintaan Pemko itu.
Laba yang ia dapat dari hasil berjualan dipakai untuk kebutuhan keluarga, modal, dan sisanya untuk tutup kerugian usaha.
Baca juga: Udah Join Group dan Nugas, Seorang Maba Baru Ngeh Salah Masuk Kampus
Sudah berjualan selama 32 tahun, Nur akui baru saat ini ia dapat jumlah pajak dengan nominal yang besar.
Ia mempertanyakan bagaimana akan hidupi keluarga jika harus bayar pajak bulanan yang capai Rp. 3 juta.
Terlebih keadaan pandemi seperti sekarang menyebabkan banyak tempat usaha rugi bahkan gulung tikar karena minim pembeli.
Terkait hal yang timpa Nur, Hairil Anwar selaku anggota DPRD Binjai buka suara. Ia ungkap hal yang pemko lakukan tak pantas.
Baca juga: Bentuk Pemerintahan Baru, Eropa Kecam Taliban Tidak Inklusif
“Apa yang dilakukan sungguh tidak pantas,” ucap Hairil.
Tak hanya pendapat, Hairil juga akan bawa masalah Nur pada rapat DPRD Binjai supaya bisa revisi aturan yang buat rugi pedagang tersebut.
Pemko Binjai sendiri ungkap jika pajak adalah tanggungan pembeli, bukan penjual.
Dalam keadaan serba susah seperti sekarang, Nur tak bisa naikkan harga makanan yang ia jual.
Tidak hanya sepi, bisa saja tak ada lagi orang beli yang datang jika hal itu Nur lakukan.
Baca juga: Misteri KKB Bawa 5 Senpi Serbu Buatan AS dari Papua Nugini
Dari pecel yang ia jual dengan harga Rp. 12 ribu, Nur hanya ambil laba Rp. 3 ribu.
Dengan pengunjung yang tak menentu sebabkan pendapatan juga tak ada kepastian.
Hal itu jadi masalah tak hanya bagi Nur, tapi juga pedagang lain yang harus berusaha sekuat tenaga bertahan saat ini.