Pemprov DKI Minta Warga untuk Melapor Jika Terdapat Aktivitas Pungli di Dukcapil

Kampartrapost.com – Pungutan liar (Pungli) kerap terjadi di Indonesia, terutama bagi warga yang berurusan dengan lembaga tertentu. Sebagai upaya memberantas hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga untuk melapor jika ditemukan adanya aktifitas Pungli.

Yang mana salah satunya dapat terjadi ketika masyarakat mengurus berkas serta membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Tolong laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis,” imbau Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Kamis (25/11/2021), dilansir dari ANTARA.

Adapun jika ditemukan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum, masyarakat dapat melapor serta memberi bukti lewat pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Guru, Nadiem Akan Luncurkan Sejumlah Program untuk 2022 Mendatang

Yang mana dapat ditujukan ke kontak pengaduan dengan nomor 08122250781.

Jika didapat laporan terkait dugaan atau pungli yang dilakukan pihak instansi, maka hal tersebut akan diproses lebih lanjut.

Dapat ditangani oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, agar masalah terkait dapat ditangani dengan benar sesuai hukum.

Sejalan dengan hal itu, pihak Pemprov DKI Jakarta saat ini telah tergabung dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca juga: Produksi Berlebih, Mancanegara Donasikan Stok Vaksin untuk Indonesia

Langkah pencegahan pungli itu juga melibatkan instansi penegak hukum lainnya, sehingga upaya yang dilakukan akan semakin lebih mudah.

Satgas Saber Pungli terus menjalankan pemantauan pada lokasi pelayanan publik tak terkecuali untuk kawasan DKI Jakarta.

Agar dapat terlihat aktivitas pungli yang bisa saja terjadi, serta dapat melakukan pencegahan.

Jika tidak dilakukan pemantauan langsung, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul mengatakan bahwa upaya pemerintah itu hanya menjadi simbol belaka saja.

Baca juga: Kala Corona Melonjak Lagi di Negara-negara Eropa

Sehingga pengecekan pada pelayanan harus diterapkan, meskipun di masa pandemi seperti sekarang pengurusan berkas masih ada yang menerapkan sistem online.

Berita Terkait