Pekanbaru, Kampartrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program untuk membantu bagi masyarakat sedang dalam kondisi pandemi Covid-19
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan yang terkait mengenai penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.
Baca juga: Pekanbaru, Dumai, Siak dan Rokan Hulu Berlakukan PPKM Level 4
“Penghapusan sanksi administrasi pajak ini, tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, banyak sisi masyarakat yang merasa kesusahan dalam pembayarannya.”
Sementara itu, Masrul juga menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul.
“Jadi masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja,” ujarnya.