Pengecualian dari Tempat Wisata Lain, TMI Diperbolehkan Kembali Beroperasi

Kampartrapost.com – Salah satu tempat wisata keluarga yaitu Taman Safari Indonesia  kembali beroperasi setelah sempat tutup selama aturan PPKM RI.

Jadi salah satu tempat wisata yang kembali buka walau masih dalam keadaan pandemi, Bupati Bogor Ade Yasin sebut kenapa Taman Safari Indonesia boleh lakukan operasi kembali.

“Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit biayanya cukup tinggi,” ungkap Ade pada Kamis (26/8), dikutip dari Antara.

Namun walau dapat izin buka, aturan tetap ada karena PPKM yang masih belum usai.

Baca juga: China Segera Bangun Kerja Sama Industri Vaksin Covid-19 dengan Perusahaan Indonesia

Adapun peraturan yang berlaku di TSI adalah wahana yang buka hanya bagian safari journey dan tempat makan untuk pengunjung.

Untuk tempat yang masih tutup adalah curug, kolam renang, serta wahana pertunjukan.

Orang yang ikut tanggung jawab yaitu General Manager TSI Bogor Emeraldo Parengkuan ungkap Taman Safari boleh kembali buka untuk pengunjung mulai Rabu (25/8).

Meski kembali buka setelah beberapa lama, antusias dan kunjungan dari luar masih sedikit.

Baca juga: Balas Dendam, China Tuduh AS Mempolitisasi Asal-usul Covid-19

“Iya mulai hari ini (beroperasi). Masih sedikit sih (jumlah pengunjung), kita juga belum mau promo besar,” terang Aldo.

Taman Safari Indonesia yang boleh kembali buka yang juga bagian dari konservasi satwa ini sesuai dari aturan pemerintah.

Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 3 mulai 23 hingga 30 Agustus jadi landasan adanya aturan terkait Taman Safari yang boleh kembali buka ini.

Tak hanya tentang tempat wisata yang kembali boleh buka, keputusan itu juga atur tentang pembelajaran tatap muka yang kembali berlaku.

Baca juga: Kelelawar Ekor Pendek Merayu Pasangannya dengan Bernyanyi

Juga ada aturan tentang sektor esensial yang boleh kembali beroperasi asal dengan sistem kerja dua shift.

Berita Terkait