PEKANBARU, KAMPARTRAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tengah melakukan penyidikan terhadap pria penghina Al-Qur’an yang sempat viral di media sosial Tik-Tok berinisial QH pria berusia 42 tahun.
Sebelumnya pelaku sempat viral di media sosial karena mengatakan dalam unggahannya, pelaku menyamakan Al-Qur’an dengan buku-buku cerita sehingga tidak meyakini lagi kitab suci umat Islam itu.
Baca juga: Seluruh Korban Pemudik Tenggelam di Kecamatan Kapur IX Akhirnya Ditemukan
Setelah vidionya viral pelaku diamankan warga di lokasi rumahnya, Warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Tampan dan ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara pria tersebut telah megalami gangguan kejiwaan stres karena di tinggal oleh istrinya selama 8 bulan dan kemudian menjalani hidup sebatang kara.
Baca juga: Jokowi Dijadwalkan ke Riau Pada Tanggal 19 Mei Mendatang
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, istri pelaku pergi karena ada masalah dengan pihak keluarganya.
“Setelah dituduh oleh keluarga pelaku sebagai perempuan tidak baik sehingga istri pelaku pergi dari rumah,” kata Nandang,
Nandang menyebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Retno Marsudi Telepon Menlu Palestina, Sampaikan Dukungan Penuh RI