Penyekatan di Jakarta Mulai Pukul 10-22.00 WIB dan Hanya Nakes yang Boleh Lewat

Jakartra, Kampartrapost.com – PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah berlangsung pada sejumlah daerah di Indonesia. Ini guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang mengalami lonjakan tajam. Langkah pemerintah ini juga memberikan sanksi bagi orang yang melanggar, dan  sudah mendapatkan hukuman kepada beberapa pelaku yang  tertangkap.

Dalam pemberlakuam PPKM Darurat Jawa Bali ditetapkan pada pukul 10.00 sampai 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan yang boleh lewat di titik peyekatan, ungkap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo juga menuturkan bahwa telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik.

Baca juga: Pasien Covid-19 Dapat Terinfeksi Lebih Dari Sekali, Kenapa Bisa?

“Pukul 10.00 sampai 22.00 penyekatan kita tutup hanya nakes, dokter, perawat, darurat berarti termasuk TNI-Polri yang bisa melintas. Di luar itu kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja,” papar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7).

Karena pemberlakuan peraturan ini, kepolisian mengingatkan bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk berangkat kerja mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Sambodo mengatakan, dengan adanya skema baru ini berharap kemacetan dapat berkurang dan juga kepadatan kendaraan di titik penyekatan.

Baca juga: Pemerintah Depok Larang Takbir Keliling Saat Idul Adha

Ia menuturkan, “Jadi pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB kita sekat. Pukul 10 pagi sampai 10 malam kita tutup. Artinya anggota tidak lagi berdebat, hanya untuk yang darurat, nakes yang kita perbolehkan,” .

Sambodo juga menyebut terdapat ribuan personel gabungan yang telah turun ke lapangan guna menjaga titik penyekatan.

“Total yang dibutuhkan untuk melakukan penyekatan, ini satu sifnya 1.649 personel gabungan dari TNI, Polri maupun pemda,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menambah jumlah titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik. Sementara yang pada awalnya hanya sekitar 60 lebih. Sambodo mengatakan penyekatan di 100 titik itu akan langsung berlaku mulai Kamis (14/7) pada pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Viral Vaksinasi Tanpa Vaksin, Bupati Karawang Sidak Puskesmas

Berita Terkait