Penyelidikan Kasus Bullying KPI Pusat Masih Berlangsung, Wakil Ketua: Kami Tidak Intervensi

Kampartrapost.com – Dukung jalannya proses hukum yang menimpa korban bullying di KPI Pusat, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan ia dan pihaknya sama sekali tak ada ikut campur atau intervensi terkait pemeriksaan.

Mulyo memaparkan bahwa saat ini fokus ia dan pihaknya adalah pemulihan korban, yang mengalami trauma atas kejadian yang menimpa.

“Kami tidak ada intervensi dari pemeriksaan di polres dan Komnas HAM,” ujar Mulyo, Selasa (30/11/2021), dilansir dari ANTARA.

Dikabarkan bahwa pihak KPI Pusat telah melakukan komunikasi pada sejumlah orang terkait, yaitu korban, terduga korban, psikolog, orang tua korban, serta pihak lain.

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, DPR Usulkan PPKM Level 3

Yang berhubungan dengan penanganan, penyelidikan, serta pemeriksaan kasus perundungan dan pelecahan seksual tersebut.

Diberitahukan pula bahwa KPI telah membentuk tim dengan anggota tujuh orang, yang berperan dalam penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual.

Tim tersebut berlaku mulai 16 November, yang mana terdiri dari lima pegiat HAM dan dua komisioner KPI Pusat.

Tugas yang dilakukan adalah dalam hal pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal.

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Jam Operasional dan Kapasitas Angkutan Umum Jelang Perayaan Nataru

Dalam lingkup penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan atau pelecehan seksual pada lingkungan KPI Pusat.

KPI Pusat dengan menggandeng tim penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual juga diinfokan akan menindaklanjuti hasil kajian.

Yang mana diberikan Komnas HAM bersama rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai kunci pembuatan kebijakan.

Sebelumnya kasus perundungan serta pelecehan seksual menimpa seorang pegawai KPI Pusat dengan ininsial MS.

Baca juga: Resep Pembaca: Resep Carang Gesing yang Legit Wangi untuk Camilan

Ia membagikan kondisi yang ia alami selama bertahun-tahun tersebut melalui pesan lewat media sosial, sehingga dapat diketahui masyarakat dan langsung ditindak oleh pihak berwajib.

Berita Terkait