Kampartrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat buron pemilik atau pembeli dari sertifikat Covid-19 ilegal.
Hal itu aparat lakukan usai berhasil tangkap pelaku yang buat barang palsu tersebut.
Hukum akan ia dapat jika ketahuan beli sertifikat vaksin palsu dengan sengaja.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago sebut masyarakat bersangkutan dapat negara jerat dengan sanksi pidana.
Baca juga: Polisi Amankan Sindikat Jambret yang Kerap Beraksi di Lampu Merah Kawasan Jakarta
Hal lebih buruk, jika pemilik memang sudah kena papar Covid-19 namun punya sertifikat vaksin palsu untuk akses ke sejumlah tempat, maka itu akan buat masalah lebih besar.
Para warga yang punya sertifikat vaksin ilegal masih aparat buru untuk beri keterangan lebih dulu, yang mana hal itu juga ada kaitan dengan orang yang jual.
Untuk tahu hasil periksa pihak polisi sendiri makan waktu yang tak sebentar, karena harus ada beberapa proses.
Saat ini aparat tengah geledah informasi yang ada, agar jelas siapa saja serta untuk tahu lokasi sertifikat ilegal itu warga beli.
Baca juga: China dan Prancis Kecam Kesepakatan Antara AS Dengan Inggris-Australia
Jalur pesan barang seperti media sosial atau nomor HP juga penting selama proses pemeriksaan.
Ditreskrimus Polda Jabar sendiri ungkap bahwa kasus sertifikat Covid-19 tak resmi itu adalah hal yang relawan vaksinasi masyarakat buat.
4 orang berhasil aparat tangkap, yaitu warga dengan ininsial JR, MY, HH, huga IF.
Orang yang punya akses utama untuk masuk sistem ialah JR dan IF, karena pernah jadi bagian relawan vaksinasi.
Baca juga: Erick Thohir Copot Direktur PT PAL yang Baru 2 Bulan Menjabat
Dari informasi saat ini, puluhan sertifikat ilegal telah terbit dan masyarakat yang belum pernah vaksin pakai.
Dari beberapa TKP, total sertifikat vaksin yang berhasil aparat ketahui adalah 35 buah.
26 dari total sudah sampai ke tangan orang yang beli barang itu.